Masohi - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Masohi menyambut Rombongan Tim Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankum HAM) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Maluku untuk penyuluhan hukum dan sosialisasi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang biasa disebut dengan UU ITE guna menyongsong agenda politik Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Masohi, Kamis(16/2).
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di aula rutan dan diikuti oleh seluruh WBP. Kepala Bidang (Kabid) hukum, Ernie Nurheyanti Micele, menyampaikan bahwa era digital saat ini semua informasi baik yang positif maupun negatif mudah didapat melalui media sosial. "WBP beserta keluarga harap bisa menyaring sebelum di sharing (dibagikan) serta harap bijak dalam menggunakan media sosial apalagi terkait isu sara" ujar Yanti (Sapaan Kabid Yankum).
Disamping itu Yanti Juga mensosialisasikan terkait pentingnya pendaftaran merk dagang dan kekayaan intelektual untuk melindungi hasil karya seseorang menurut data di kanwil kemenkumham maluku masih sedikit permintaan pendaftaran merk dagang maupun kekayaan intelektual.
Karutan menyampaikan dalam penutupan kegiatan ini juga menyampaikan jaga kerukunan antar sesama WBP di rutan masohi jangan terprovokasi isu diluar yang belum tentu kebenarannya kalau tidak ingin berhadapan dengan hukum.
Kegiatan tersebut ditutup dengan tanya jawab antara Tim Divisi Yankum dan beberapa WBP yang berlangsung cukup meriah.